?(Contoh MoU)
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PERJANJIAN TRANSAKSI LOGAM MULIA (Au)
Pada
hari ini……......tanggal …(……………) bulan ............(........................) tahun 2012 (Dua Ribu Dua Belas) dibuat
surat perjanjian jual beli (perdagangan murni) Logam Mulia oleh Pihak-Pihak
berikut :
I.
Nama : ………………………………………………..
Alamat : ………………………………………………..
KTP/Passport
No. : ………………………………………………..
Pemilik
barang Logam Mulia, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Pihak I)
II. Nama : ..........................................................................
Alamat : ..........................................................................
KTP/Passport
No. : .........................................................................
Pemilik Dana/Pembeli, selanjutnya
disebut sebagai Pihak Kedua (Pihak II)
PASAL I : TRANSAKSI
Komoditi : Logam Mulia (LM)/ Aurum Utalium kadar kemurnian 999,5 – 999,9
Type/Merk : International/Hall Mark
Satuan : 1 Kg/batang
Jumlah : 2.100 Kg (Dua Ribu Seratus Kilogram)
Harga : London Market Evening Rate (LMER) di atas
pukul 11.30 WIB
Potongan
Harga : ......%
Dana
Pembayaran : Melalui Rekening Tabungan atau Rekening
aktif di Bank.......
Pembayaran : Dengan Sistem Pemindah Bukuan dalam internal Bank.........
Lokasi
Transaksi : Jl.………….…………………………………………………………
PASAL
II : JAMINAN TRANSAKSI
1. Dalam
hal ini Pihak ke I menyetorkan
jaminan berupa uang kontan atau pendebeten dari rekening Pihak ke I sebesar Rp 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah) ke
rekening yang baru atau Escrow Account di Bank......................... di…………………………….atas nama pihak
yang dianggap netral dan bertanggung jawab atau sesuai kesepakatan oleh kedua
belah Pihak.
2.
Pihak ke II menyetor jaminan berupa uang
kontan atau pendebetan dari rekening Pihak
ke II sebesar Rp 100.000.000.000,-
(Seratus Milyar Rupiah) ke rekening yang baru atau Escrow Account di Bank.........................di……………………… atas nama pihak yang di anggap netral dan bertanggung jawab atau
sesuai kesepakatan oleh kedua belah Pihak.
PASAL III : PERSIAPAN
1. Setelah menyetor jaminan wan prestasi, Pihak ke I dalam waktu ..... hari kerja Bank mempersiapkan barang komoditi Logam Mulia dengan kadar kemurnian sesuai Pasal I berupa emas batangan dimana setiap batang adalah 1 (satu) kilogram, dengan jumlah 2.100 kg (dua ribu seratus kilogram).
2. Setelah menyetor jaminan wan prestasi Pihak ke II dalam waktu ..... hari kerja Bank mempersiapkan dana kontan yang tersimpan dalam rekening tabungan atau dalam rekening aktif di Bank...................... di Indonesia senilai jumlah Logam Mulia 2.100 Kg (dua ribu seratus kilogram) yang setiap saat bisa di pindah bukukan sesuai jam kerja Bank.
PASAL
III : PERSIAPAN
1. Setelah menyetor jaminan wan
prestasi, Pihak ke I dalam waktu 8 (delapan) Jam hari kerja Bank mempersiapkan
barang komoditi Logam Mulia dengan kadar kemurnian sesuai Pasal I berupa Emas
batangan dimana berat setiap batang adalah 1 (satu) Kilogram, dengan jumlah
2.100 kg (Dua Ribu Seratus Kilogram) yang sudah tersimpan di BNI.
2. Setelah
menyetor jaminan wan prestasi, Pihak ke II dalam waktu 8 (delapan) Jam hari kerja
Bank mempersiapkan Dana Kontan yang tersimpan dalam rekening aktif di BNI di
Indonesia senilai jumlah Logam Mulia 2.100 Kg (Dua Ribu Seratus Kilogram) yang
setiap saat bisa di pindah bukukan sesuai jam kerja Bank.
PASAL IV : PENGECEKAN DANA DAN LOGAM
MULIA DI BANK
Langkah selanjutnya dan sesuai waktu
yang ditentukan maka Pihak ke I dan Pihak ke II secara bersama-sama
menuju ke Bank untuk menemui Pejabat Bank yang dimaksud guna mengecek
keabsahan jaminan rekening dana dari Pihak Ke I (Pertama), sebagai bukti
keseriusan dalam menjamin keabsahan/kebenaran barang yang telah disiapkan oleh
Pihak Ke I, dengan bukti rekening koran yang di Print Out oleh Bank saat
pengecekan dilakukan, oleh Petugas/Pejabat Bank Pelaksana memberikan
keterangan/jawaban kepada Pihak Ke II disaksikan oleh Pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan proses transaksi.
Pihak Ke II (Kedua) sebagai Pembeli
menyiapkan dana pembayaran penyelesaian sejumlah 2.100 Kg (Dua Ribu
Seratus Kilogram) Logam Mulia tersebut dengan bukti Rekening Koran yang di
Print Out oleh Bank saat pengecekan dilakukan, oleh Petugas/Pejabat Bank
Pelaksana memberikan keterangan/jawaban kepada Pihak Ke I disaksikan oleh Pihak
yang terlibat dalam pelaksanaan proses transaksi.
Bahwa dana yang ada dalam rekening
atas nama Pihak Ke II dinyatakan cukup nominalnya dan benar. Dan Pejabat Bank
juga memberikan jawaban : Bahwa dana tersebut bisa di transfer atau di pindah
bukukan ke rekening pihak ke I sesuai instrusi Pihak Ke II (Pemilik Rekening).
Begitu sebaliknya, Pihak Ke I dan Pihak Ke II bersama-sama mengecek keabsahan
dan kebenaran Logam Mulia sejumlah 2.100Kg (Dua Ribu Seratus Kilogram) tersebut
yang telah di siapkan di Bank BNI.
PASAL
V : PENGUJIAN LOGAM MULIA
Hasil pengecekan barang Logam Mulia sejumlah 2.100
kg ( Dua Ribu Seratus Kilogram) di BNI tersebut dinyatakan jumlahnya sesuai
dengan perjanjian, maka Pihak ke II
diharuskan menguji kadar kemurnian emas batangan tersebut. Pengujiannya melalui
instansi terkait, antara lain Pegadaian, PT.Aneka Tambang atau Sucofindo dengan
biaya oleh Pihak ke II atau Pihak ke II sudah mempersiapkan teamnya untuk
melakukan pengujian sendiri sampai selesai.
PASAL
VI : KETETAPAN HARGA
Harga ditetapkan sesuai dengan pasaran yang
ditetapkan dalam Pasal I saat transaksi dalam setiap harinya dipotong 5% (Lima
Persen). Pada saat pemindah bukukan dalam satu BNI, Antar rekening Pihak II ke
rekening Pihak I.
PASAL
VII : PEMBAYARAN
Setelah Pihak
ke II selesai melakukan pengujian Logam Mulia mengenai kadar kemurnian dan
berat setiap batangnya dinyatakan benar sejumlah 2.100 kg (Dua Ribu Seratus
Kilogram) per hari maka, Pihak ke II
mengintruksikan ke BNI untuk melakukan pemindah Bukukan dari rekening Pihak ke
II ke rekening Pihak ke I.
PASAL
VIII : PENYERAHAN LOGAM MULIA
Setelah pembayaran Logam Mulia dilakukan oleh Pihak ke II kepada Pihak ke I selesai, maka Pihak
ke I menyerahkan Logam Mulia tersebut kepada Pihak ke II dan transaksi Logam Mulia sejumlah 2.100 kg (Dua Ribu
Seratus Kilogram) dinyatakan selesai.
PASAL
IX : BATAS WAKTU TRANSAKSI LOGAM MULIA
Pihak ke I memberikan batas waktu transaksi
kepada Pihak ke II sejak tanggal
ditanda tangani kontrak perjanjian transaksi Logam Mulia (Au) maksimal 3 (Tiga)
hari Kerja Bank.
PASAL
X : WAN PRESTASI
1. Apabila Pihak ke II setelah menyetorkan dana jaminan sebesar Rp100.000.000.000,-
(Seratus Milyar Rupiah) dalam Escrow Account dan sesuai waktu yang telah
ditentukan tidak bisa membuktikan bahwa dana pembayaran berupa Print Out
rekening BNI sesuai nilai jumlah Logam Mulia 2.100 kg (Dua Ribu Seratus
Kilogram), maka Dana jaminan sebesar Rp100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah)
tersebut mutlak menjadi milik Pihak ke I.
2. Apabila Pihak ke II dalam batas waktu 8 (Delapan) jam kerja Bank sesuai
perjanjian tidak bisa menyelesaikan transaksi sesuai kontrak perjanjian ini
maka, Dana jaminan sebesar Rp100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah) tersebut
Mutlak menjadi milik Pihak ke I.
3. Apabila
Pihak ke I setelah menyetorkan dana
jaminan sebesar Rp100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah) dalam Escrow
Account dan Pihak ke I dalam kurun
waktu 8 (Delapan) jam kerja Bank tidak bisa membuktikan keberadaan Logam Mulia
sejumlah 2.100 kg ( Dua Ribu Seratus Kilogram) di BNI, maka jaminan sebesar Rp100.000.000.000,-
(Seratus Milyar Rupiah) mutlak menjadi milik Pihak ke II.
PASAL
XI : FORCE MAJEURE
1. Keadaan Force Majeure adalah
keadaan yang timbul di luar batas kemampuan manusia/para pihak dan
mengakibatkan kerugian dan atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan, yaitu
yang meliputi : Bencana alam, Transportasi Laut/Darat (kerusakan pada
pengangkutan), peraturan pemerintah yang berkaitan dengan kebijakan perdagangan
dalam negeri dan atau hal lain yang timbul diluar batas kemampuan manusia/para
pihak.
2. Bila terjadi Force Majeure, dalam
waktu 2x24 jam PIHAK PERTAMA wajib
melaporkan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA harus memberikan
jawaban tertulis dalam waktu 2x24 jam kepada PIHAK PERTAMA.
3. Jika jangka waktu 2x24 jam sejak
timbulnya keadaan Force Majeure, PIHAK PERTAMA tidak memberikan laporan
tertulis, maka keadaan Force Majeure dianggap tidak pernah ada, sedangkan jika
jangka waktu 2x24 jam sejak diterimanya laporan tertulis dari PIHAK PERTAMA,
dan PIHAK KEDUA tidak memberikan jawaban secara tertulis, maka PIHAK KEDUA
dianggap menyetujui atas timbulnya Force Majeure tersebut.
4. Apabila
menghadapi keadaan Force Majeure dan seluruh prosedur tersebut di atas telah
dilakukan, maka para pihak akan bermusyawarah untuk mencari solusi dan
langkah-langkah untuk mengatasi keadaan Force Majeure tersebut.
PASAL
XII : ADDENDUM
Semua hal yang belum tercantum dalam Surat Perjanjian
Transaksi Logam Mulia ini, dapat dimuat kemudian dalam suatu Addendum, dan atas
kesepakatan para pihak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
perjanjian ini.
PASAL
XIII : ARBITASI
Dalam hal terjadi perselisihan mengenai penafsiraan
dalam pelaksanaan kesepakatan ini, maka para pihak sepakat untuk
menyelesaikannya dengan musyawarah mufakat, apabila tidak ditemukan jalan
keluar, maka para pihak sepakat menyelesaikan di pengadilan Negeri setempat
(asal Barang).
PASAL
XIV : PENUTUP
Demikian Perjanjian Transaksi Logam Mulia ini dibuat
rangkap 2 (Dua) asli bermaterai dan di tanda tangani kedua belah Pihak, serta
dengan itikad baik dilaksanakan dan dipatuhi oleh masing-masing Pihak.
PIHAK
PERTAMA
(…………………………..)
|
PIHAK
KEDUA
(…………………………)
|
SAKSI-SAKSI
SAKSI
BARANG
(…………………………..)
|
SAKSI
BUYER
(…………………………)
|
NOTARIS
(…………………………..)
|
(……….………………..)
|
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
NB :
ini LEGAL.
MoU sifatnya fleksibel, intinya bagaimana amannya komoditi+uang+jaminan transaksi milik penjual dan pembeli.
Contact Person :
MoU sifatnya fleksibel, intinya bagaimana amannya komoditi+uang+jaminan transaksi milik penjual dan pembeli.
Contact Person :
Harry>>081331939889