Senin, 07 Mei 2012

JUAL LOGAM MULIA (24k) (Low Rate)

?

(Contoh MoU)
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PERJANJIAN TRANSAKSI LOGAM MULIA (Au)

Pada hari ini……......tanggal …(……………) bulan ............(........................) tahun 2012 (Dua Ribu Dua Belas) dibuat surat perjanjian jual beli (perdagangan murni) Logam Mulia oleh Pihak-Pihak berikut :
I.        Nama                     :     ………………………………………………..
Alamat                    :     ………………………………………………..
KTP/Passport No.  :     ………………………………………………..
Pemilik barang Logam Mulia, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Pihak I)

II.     Nama                      :    ..........................................................................
Alamat                    :    .......................................................................... 
KTP/Passport No.  :    .........................................................................
Pemilik Dana/Pembeli, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pihak II)

PASAL I : TRANSAKSI

Komoditi                     :     Logam Mulia (LM)/ Aurum Utalium kadar kemurnian 999,5 – 999,9
Type/Merk                  :     International/Hall Mark
Satuan                         :     1 Kg/batang
Jumlah                         :     2.100 Kg (Dua Ribu Seratus Kilogram)
Harga                          :     London Market Evening Rate (LMER) di atas pukul 11.30 WIB
Potongan Harga           :     ......%
Dana Pembayaran        :     Melalui Rekening Tabungan atau Rekening aktif di Bank.......
Pembayaran                 :     Dengan Sistem Pemindah Bukuan dalam internal Bank.........
Lokasi Transaksi          :     Jl.………….…………………………………………………………

PASAL II : JAMINAN TRANSAKSI
1.    Dalam hal ini Pihak ke I menyetorkan jaminan berupa uang kontan atau pendebeten dari rekening Pihak ke I sebesar Rp 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah) ke rekening yang baru atau Escrow Account di Bank......................... di…………………………….atas nama pihak yang dianggap netral dan bertanggung jawab atau sesuai kesepakatan oleh kedua belah Pihak.
2.      Pihak ke II menyetor jaminan berupa uang kontan atau pendebetan dari rekening Pihak ke  II sebesar Rp 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah) ke rekening yang baru atau Escrow Account di Bank.........................di……………………… atas nama pihak yang di anggap netral dan bertanggung jawab atau sesuai kesepakatan oleh kedua belah Pihak.


PASAL III : PERSIAPAN
1.  Setelah menyetor jaminan wan prestasi, Pihak ke I dalam waktu ..... hari kerja Bank mempersiapkan barang komoditi Logam Mulia dengan kadar kemurnian sesuai Pasal I berupa emas batangan dimana setiap batang adalah 1 (satu) kilogram, dengan jumlah 2.100 kg (dua ribu seratus kilogram).
2.  Setelah menyetor jaminan wan prestasi Pihak ke II dalam waktu ..... hari kerja Bank mempersiapkan dana kontan yang tersimpan dalam rekening tabungan atau dalam rekening aktif di Bank...................... di Indonesia senilai jumlah Logam Mulia 2.100 Kg (dua ribu seratus kilogram) yang setiap saat bisa di pindah bukukan sesuai jam kerja Bank. 

PASAL III : PERSIAPAN
1.    Setelah menyetor jaminan wan prestasi, Pihak ke I dalam waktu 8 (delapan) Jam hari kerja Bank mempersiapkan barang komoditi Logam Mulia dengan kadar kemurnian sesuai Pasal I berupa Emas batangan dimana berat setiap batang adalah 1 (satu) Kilogram, dengan jumlah 2.100 kg (Dua Ribu Seratus Kilogram) yang sudah tersimpan di BNI.
2.    Setelah menyetor jaminan wan prestasi, Pihak ke II dalam waktu 8 (delapan) Jam hari kerja Bank mempersiapkan Dana Kontan yang tersimpan dalam rekening aktif di BNI di Indonesia senilai jumlah Logam Mulia 2.100 Kg (Dua Ribu Seratus Kilogram) yang setiap saat bisa di pindah bukukan sesuai jam kerja Bank.

PASAL IV : PENGECEKAN DANA DAN LOGAM MULIA DI BANK
Langkah selanjutnya dan sesuai waktu yang ditentukan maka Pihak ke I dan Pihak ke II secara bersama-sama menuju ke Bank untuk menemui Pejabat Bank yang dimaksud guna mengecek keabsahan  jaminan rekening dana dari Pihak Ke I (Pertama), sebagai bukti keseriusan dalam menjamin keabsahan/kebenaran barang yang telah disiapkan oleh Pihak Ke I, dengan bukti rekening koran  yang di Print Out oleh Bank saat pengecekan dilakukan, oleh Petugas/Pejabat Bank Pelaksana memberikan keterangan/jawaban kepada Pihak Ke II disaksikan oleh Pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proses transaksi.
Pihak Ke II (Kedua) sebagai Pembeli menyiapkan dana pembayaran penyelesaian  sejumlah 2.100 Kg (Dua Ribu Seratus Kilogram) Logam Mulia tersebut dengan bukti Rekening Koran yang di Print Out oleh Bank saat pengecekan dilakukan, oleh Petugas/Pejabat Bank Pelaksana memberikan keterangan/jawaban kepada Pihak Ke I disaksikan oleh Pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proses transaksi.
Bahwa dana yang ada dalam rekening atas nama Pihak Ke II dinyatakan cukup nominalnya dan benar. Dan Pejabat Bank juga memberikan jawaban : Bahwa dana tersebut bisa di transfer atau di pindah bukukan ke rekening pihak ke I sesuai instrusi Pihak Ke II (Pemilik Rekening). Begitu sebaliknya, Pihak Ke I dan Pihak Ke II bersama-sama mengecek keabsahan dan kebenaran Logam Mulia sejumlah 2.100Kg (Dua Ribu Seratus Kilogram) tersebut yang telah di siapkan di Bank BNI.

PASAL V : PENGUJIAN LOGAM MULIA
Hasil pengecekan barang Logam Mulia sejumlah 2.100 kg ( Dua Ribu Seratus Kilogram) di BNI tersebut dinyatakan jumlahnya sesuai dengan perjanjian, maka Pihak ke II diharuskan menguji kadar kemurnian emas batangan tersebut. Pengujiannya melalui instansi terkait, antara lain Pegadaian, PT.Aneka Tambang atau Sucofindo dengan biaya oleh Pihak ke II atau Pihak ke II sudah mempersiapkan teamnya untuk melakukan pengujian sendiri sampai selesai.

PASAL VI : KETETAPAN HARGA
Harga ditetapkan sesuai dengan pasaran yang ditetapkan dalam Pasal I saat transaksi dalam setiap harinya dipotong 5% (Lima Persen). Pada saat pemindah bukukan dalam satu BNI, Antar rekening Pihak II ke rekening Pihak I.
PASAL VII  : PEMBAYARAN
Setelah Pihak ke II selesai melakukan pengujian Logam Mulia mengenai kadar kemurnian dan berat setiap batangnya dinyatakan benar sejumlah 2.100 kg (Dua Ribu Seratus Kilogram) per hari maka, Pihak ke II mengintruksikan ke BNI untuk melakukan pemindah Bukukan dari rekening Pihak ke II ke rekening Pihak ke I.

PASAL VIII : PENYERAHAN LOGAM MULIA
Setelah pembayaran Logam Mulia dilakukan oleh Pihak ke II kepada Pihak ke I selesai, maka Pihak ke I menyerahkan Logam Mulia tersebut kepada Pihak ke II dan transaksi Logam Mulia sejumlah 2.100 kg (Dua Ribu Seratus Kilogram) dinyatakan selesai.

PASAL IX : BATAS WAKTU TRANSAKSI LOGAM MULIA
Pihak ke I memberikan batas waktu transaksi kepada Pihak ke II sejak tanggal ditanda tangani kontrak perjanjian transaksi Logam Mulia (Au) maksimal 3 (Tiga) hari Kerja Bank.

PASAL X : WAN PRESTASI
1.   Apabila Pihak ke II setelah menyetorkan dana jaminan sebesar Rp100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah) dalam Escrow Account dan sesuai waktu yang telah ditentukan tidak bisa membuktikan bahwa dana pembayaran berupa Print Out rekening BNI sesuai nilai jumlah Logam Mulia 2.100 kg (Dua Ribu Seratus Kilogram), maka Dana jaminan sebesar Rp100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah) tersebut mutlak menjadi milik Pihak ke I.
2.    Apabila Pihak ke II dalam batas waktu 8 (Delapan) jam kerja Bank sesuai perjanjian tidak bisa menyelesaikan transaksi sesuai kontrak perjanjian ini maka, Dana jaminan sebesar Rp100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah) tersebut Mutlak menjadi milik Pihak ke I.
3.   Apabila Pihak ke I setelah menyetorkan dana jaminan sebesar Rp100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah) dalam Escrow Account dan Pihak ke I dalam kurun waktu 8 (Delapan) jam kerja Bank tidak bisa membuktikan keberadaan Logam Mulia sejumlah 2.100 kg ( Dua Ribu Seratus Kilogram) di BNI, maka jaminan sebesar Rp100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah) mutlak menjadi milik Pihak ke II.

PASAL XI : FORCE MAJEURE
1.      Keadaan Force Majeure adalah keadaan yang timbul di luar batas kemampuan manusia/para pihak dan mengakibatkan kerugian dan atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan, yaitu yang meliputi : Bencana alam, Transportasi Laut/Darat (kerusakan pada pengangkutan), peraturan pemerintah yang berkaitan dengan kebijakan perdagangan dalam negeri dan atau hal lain yang timbul diluar batas kemampuan manusia/para pihak.
2.    Bila terjadi Force Majeure, dalam waktu 2x24 jam PIHAK PERTAMA wajib melaporkan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA harus memberikan jawaban tertulis dalam waktu 2x24 jam kepada PIHAK PERTAMA.
3.    Jika jangka waktu 2x24 jam sejak timbulnya keadaan Force Majeure, PIHAK PERTAMA tidak memberikan laporan tertulis, maka keadaan Force Majeure dianggap tidak pernah ada, sedangkan jika jangka waktu 2x24 jam sejak diterimanya laporan tertulis dari PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA tidak memberikan jawaban secara tertulis, maka PIHAK KEDUA dianggap menyetujui atas timbulnya Force Majeure tersebut.
4.     Apabila menghadapi keadaan Force Majeure dan seluruh prosedur tersebut di atas telah dilakukan, maka para pihak akan bermusyawarah untuk mencari solusi dan langkah-langkah untuk mengatasi keadaan Force Majeure tersebut.

PASAL XII :  ADDENDUM
Semua hal yang belum tercantum dalam Surat Perjanjian Transaksi Logam Mulia ini, dapat dimuat kemudian dalam suatu Addendum, dan atas kesepakatan para pihak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

PASAL XIII : ARBITASI
Dalam hal terjadi perselisihan mengenai penafsiraan dalam pelaksanaan kesepakatan ini, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan musyawarah mufakat, apabila tidak ditemukan jalan keluar, maka para pihak sepakat menyelesaikan di pengadilan Negeri setempat (asal Barang).

PASAL XIV : PENUTUP
Demikian Perjanjian Transaksi Logam Mulia ini dibuat rangkap 2 (Dua) asli bermaterai dan di tanda tangani kedua belah Pihak, serta dengan itikad baik dilaksanakan dan dipatuhi oleh masing-masing Pihak.

PIHAK PERTAMA

  
(…………………………..)
PIHAK KEDUA


(…………………………)

SAKSI-SAKSI
SAKSI BARANG


(…………………………..)
SAKSI BUYER


(…………………………)

NOTARIS

  
(…………………………..)

  
(……….………………..)
----------------------------------------------------------------------------------------------------------

NB :
ini LEGAL.
MoU sifatnya fleksibel, intinya bagaimana amannya komoditi+uang+jaminan transaksi milik penjual dan pembeli.

Contact Person : 
Harry>>081331939889